Transformasi Sistem dan Hukum Media Massa di Era Digital

 

Transformasi Sistem dan Hukum Media Massa di Era Digital

Putri Alvita

Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jl. Ir. H. Juanda No.95, Ciputat, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15412

putri.alvita20@mhs.uinjkt.ac.id

Pendahuluan

Media massa memiliki kedudukan yang penting di masyarakat karena fungsinya untuk menyebarkan informasi secara cepat pada khalayak umum. Media massa merupakan alat yang digunakan sebagai sarana komunikasi massa atau masyarakat ramai. Media massa dikategorikan menjadi dua, yaitu media cetak berupa majalah, surat kabar, dan lain-lain, serta media elektronik, yaitu radio dan televisi. Seiring dengan perkembangan zaman di era digital, muncul pula media baru yaitu internet.

Perkembangan dunia menuju era digitalisasi dengan masuknya internet tentunya memberikan kemudahan bagi penggunanya karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu media internet cenderung lebih murah karena dapat diakses secara gratis dibandingkan media cetak. Namun tentu hal ini menimbulkan tatangan bagi perusahaan media massa yang sudah berkembang sebelumnya. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengetahui bagaimana perusahaan media massa beradaptasi dalam perkembangan era digital. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana transformasi regulasi hukum pers dan penyiaran di media online.

 

Pembahasan

Media massa adalah alat yang digunakan dalam menyampaikan pesan dari sumber kepada khalayak. Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu media massa cetak dan media elektronik. Media cetak yang dapat memenuhi kriteria sebagai media massa adalah surat kabar dan majalah. Sedangkan media elektronik yang memenuhi kriteria media massa adalah radio siaran, televisi, film, media online (internet) (Ardianto dkk, 2007).

Era digital sendiri dapat didefinisikan sebagai kondisi kehidupan atau zaman dimana segala aktivitas yang menunjang kehidupan telah dimudahkan dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar lebih praktis dan modern (Satira, 2021).

Seiring dengan perkembangan zaman, media internet menjadi lebih populer dibandingkan media cetak dan elektronik lainnya. Ini ditunjukkan oleh data berikut:

Sumber: datareportal.com

Data tersebut menunjukkan tren perkembangan positif yang berarti ada kemungkinan untuk terus meningkat di masa mendatang. Oleh karena, itu perusahaan media massa harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman jika tidak ingin tenggelam dan dilupakan oleh masyarakat.

Beberapa contoh perusahaan pers cetak seperti Tempo, Kompas, dan Republika telah melakukan upaya adaptasi, yaitu dengan men-digitalisasi konten jurnalistiknya ke dalam website. Selain itu, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk promosi dengan cara menautkan link dalam postingan menuju platform situs web berita. Namun, digitalisasi konten jurnalistik ini bukannya tanpa tantangan. Tingkat fokus dan minat membaca masyarakat pengguna internet semakin menurun karena banyaknya pilihan yang ditawarkan. Sehingga hal ini menjadi perhatian dunia jurnalistik tentang bagaimana tetap mempertahankan pembaca. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh media pers adalah dengan menambahkan ilustrasi menarik seperti infografis pada berita yang disajikan (Indainanto, Y. I., 2021).

Tidak hanya bentuk konten, transformasi pers ke media online telah mengubah sistem ekonomi media yang awalnya memanfaatkan pertukaran nilai dalam bentuk fisik, kini media berita online lebih bergantung pada iklan. Meski beberapa media online juga menyediakan konten berbayar, namun itu hanya untuk kalangan tertentu, seperti orang dewasa yang sudah memiliki pekerjaan mapan. Sementara sebagian besar pengguna internet lainnya, terutama anak muda lebih menyukai hal yang gratis. Apalagi jika konten berbayar memiliki nilai yang sama dengan konten gratis lainnya. Oleh karena itu, media jurnalistik online harus menawarkan konten berkualitas tinggi yang eksklusif untuk pengguna berbayar, seperti opini ataupun editorial yang mendalam. Adapun untuk konten straight news perlu diperbanyak dan dipercepat sebagai konten gratis yang dapat mendatangkan banyak pembaca. Melalui jumlah pembaca itulah iklan akan menjadi pemasukan bagi media online.

Selain media cetak pers yang kini telah bepindah kepada media online, media penyiaran seperti televisi dan radio juga sudah beralih ke internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya website streaming, siaran YouTube, serta podcast yang mulai menggantikan radio. Data juga menunjukkan penurunan pemirsa televsi dan pendengar radio seiring dengan berkembangnya media internet.

Sumber: Badan Pusat Statistik (DataIndonesia.Id)

Tantangan selanjutnya bagi media massa di era digital adalah perkembangan hoax, baik di dunia jurnalistik maupun penyiaran lainnya. Hoax sangat mudah tersebar di internet karena kemudahan akses serta kurang adanya regulasi yang mengatur tentang hal ini. Khusus untuk konten jurnalistik, regulasi pers tetap dapat digunakan terlepas dari apapun medianya, baik cetak, elektronik, maupun internet. Namun sayang untuk konten di luar itu, undang-undang penyiaran sejauh ini hanya mampu menyentuh media televsi dan radio.

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 Ayat 2 berbunyi, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.

Definisi penyiaran dalam pasal tersebut tidak mencakup internet karena tidak menggunakan frekuensi radio.

Media penyiaran televisi dan radio terikat oleh undang-undang serta harus memperoleh izin terlebih dahulu dan memiliki peraturan tertentu untuk dapat beroperasi. Sedangkan penyiraan melalui internet seperti YouTube dan media lain belum terikat dengan undang-undang penyiaran manapun. Hal ini merupakan ketidakadilan bagi media penyiaran konvensional dan telah melaanggar prinsip keadilan dalam pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 (Maylani, 2023).

“Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Oleh karena itu, karena media massa telah mengalami transformasi di era digital ini, maka harus dibarengi juga dengan revisi undang-undang yang terkait dengan media massa yaitu pers dan penyiaran lainnya.

 

Kesimpulan

Seiring dengan perkembangan zaman, media internet menjadi lebih populer dibandingkan media cetak dan elektronik lainnya. Oleh karena, itu perusahaan media massa harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman jika tidak ingin tenggelam dan dilupakan oleh masyarakat. Beberapa contoh perusahaan pers cetak seperti Tempo, Kompas, dan Republika telah melakukan upaya adaptasi, yaitu dengan men-digitalisasi konten jurnalistiknya ke dalam website. Selain media cetak pers yang kini telah bepindah kepada media online, media penyiaran seperti televisi dan radio juga sudah beralih ke internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya website streaming, siaran YouTube, serta podcast yang mulai menggantikan radio.

Tantangan selanjutnya bagi media massa di era digital adalah perkembangan hoax, baik di dunia jurnalistik maupun penyiaran lainnya. Hoax sangat mudah tersebar di internet karena kemudahan akses serta kurang adanya regulasi yang mengatur tentang hal ini. Oleh karena itu, karena media massa telah mengalami transformasi di era digital ini, maka harus dibarengi juga dengan revisi undang-undang yang terkait dengan media massa yaitu pers dan penyiaran lainnya.

 

Daftar Pustaka

Ardianto, Elvinaro, dkk. (2007). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar Edisi Revisi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Indainanto, Y. I. (2021). Masa Depan Media Massa di Era Digital. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 5(1), 24-37.

Maylani, T., & Nugroho, A. A. (2023). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 1-14.

Satira, A. U., & Hidriani, R. (2021). Peran Penting Public Relations Di Era Digital. SADIDA1(2), 179-202.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFIZH QUR'AN | Promo Menarik dari Allah

Challenge Myself |My 3-Days Social Media Detox