Transformasi Sistem dan Hukum Media Massa di Era Digital
Transformasi Sistem dan Hukum Media Massa di Era
Digital
Putri Alvita
Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
Jl. Ir. H. Juanda No.95, Ciputat, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan,
Banten 15412
putri.alvita20@mhs.uinjkt.ac.id
Pendahuluan
Media massa memiliki kedudukan yang
penting di masyarakat karena fungsinya untuk menyebarkan informasi secara cepat
pada khalayak umum. Media massa merupakan alat yang digunakan sebagai sarana
komunikasi massa atau masyarakat ramai. Media massa dikategorikan menjadi dua,
yaitu media cetak berupa majalah, surat kabar, dan lain-lain, serta media
elektronik, yaitu radio dan televisi. Seiring dengan perkembangan zaman di era
digital, muncul pula media baru yaitu internet.
Perkembangan dunia menuju era digitalisasi
dengan masuknya internet tentunya memberikan kemudahan bagi penggunanya karena
dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu media internet cenderung lebih
murah karena dapat diakses secara gratis dibandingkan media cetak. Namun tentu
hal ini menimbulkan tatangan bagi perusahaan media massa yang sudah berkembang
sebelumnya. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengetahui
bagaimana perusahaan media massa beradaptasi dalam perkembangan era digital. Selain
itu juga untuk mengetahui bagaimana transformasi regulasi hukum pers dan
penyiaran di media online.
Pembahasan
Media massa adalah alat yang digunakan
dalam menyampaikan pesan dari sumber kepada khalayak. Media massa pada dasarnya
dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu media massa cetak dan media
elektronik. Media cetak yang dapat memenuhi kriteria sebagai media massa adalah
surat kabar dan majalah. Sedangkan media elektronik yang memenuhi kriteria
media massa adalah radio siaran, televisi, film, media online (internet)
(Ardianto dkk, 2007).
Era digital sendiri dapat didefinisikan
sebagai kondisi kehidupan atau zaman dimana segala aktivitas yang menunjang
kehidupan telah dimudahkan dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa
era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar lebih
praktis dan modern (Satira, 2021).
Seiring dengan perkembangan zaman, media
internet menjadi lebih populer dibandingkan media cetak dan elektronik lainnya.
Ini ditunjukkan oleh data berikut:
Sumber: datareportal.com
Data tersebut menunjukkan tren
perkembangan positif yang berarti ada kemungkinan untuk terus meningkat di masa
mendatang. Oleh karena, itu perusahaan media massa harus mampu beradaptasi
dengan perkembangan zaman jika tidak ingin tenggelam dan dilupakan oleh
masyarakat.
Beberapa contoh perusahaan pers cetak
seperti Tempo, Kompas, dan Republika telah melakukan upaya adaptasi, yaitu
dengan men-digitalisasi konten jurnalistiknya ke dalam website. Selain
itu, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk promosi dengan cara menautkan link
dalam postingan menuju platform situs web berita. Namun, digitalisasi konten
jurnalistik ini bukannya tanpa tantangan. Tingkat fokus dan minat membaca
masyarakat pengguna internet semakin menurun karena banyaknya pilihan yang
ditawarkan. Sehingga hal ini menjadi perhatian dunia jurnalistik tentang
bagaimana tetap mempertahankan pembaca. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh
media pers adalah dengan menambahkan ilustrasi menarik seperti infografis pada
berita yang disajikan (Indainanto, Y. I., 2021).
Tidak hanya bentuk konten, transformasi
pers ke media online telah mengubah sistem ekonomi media yang awalnya
memanfaatkan pertukaran nilai dalam bentuk fisik, kini media berita online
lebih bergantung pada iklan. Meski beberapa media online juga menyediakan
konten berbayar, namun itu hanya untuk kalangan tertentu, seperti orang dewasa
yang sudah memiliki pekerjaan mapan. Sementara sebagian besar pengguna internet
lainnya, terutama anak muda lebih menyukai hal yang gratis. Apalagi jika konten
berbayar memiliki nilai yang sama dengan konten gratis lainnya. Oleh karena
itu, media jurnalistik online harus menawarkan konten berkualitas tinggi yang
eksklusif untuk pengguna berbayar, seperti opini ataupun editorial yang
mendalam. Adapun untuk konten straight news perlu diperbanyak dan
dipercepat sebagai konten gratis yang dapat mendatangkan banyak pembaca.
Melalui jumlah pembaca itulah iklan akan menjadi pemasukan bagi media online.
Selain media cetak pers yang kini telah bepindah
kepada media online, media penyiaran seperti televisi dan radio juga sudah
beralih ke internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya website streaming,
siaran YouTube, serta podcast yang mulai menggantikan radio. Data juga
menunjukkan penurunan pemirsa televsi dan pendengar radio seiring dengan
berkembangnya media internet.
Sumber: Badan Pusat
Statistik (DataIndonesia.Id)
Tantangan selanjutnya bagi media massa di
era digital adalah perkembangan hoax, baik di dunia jurnalistik maupun
penyiaran lainnya. Hoax sangat mudah tersebar di internet karena
kemudahan akses serta kurang adanya regulasi yang mengatur tentang hal ini.
Khusus untuk konten jurnalistik, regulasi pers tetap dapat digunakan terlepas
dari apapun medianya, baik cetak, elektronik, maupun internet. Namun sayang
untuk konten di luar itu, undang-undang penyiaran sejauh ini hanya mampu
menyentuh media televsi dan radio.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 1 Ayat 2 berbunyi, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Definisi penyiaran dalam pasal tersebut
tidak mencakup internet karena tidak menggunakan frekuensi radio.
Media penyiaran televisi dan radio terikat
oleh undang-undang serta harus memperoleh izin terlebih dahulu dan memiliki
peraturan tertentu untuk dapat beroperasi. Sedangkan penyiraan melalui internet
seperti YouTube dan media lain belum terikat dengan undang-undang penyiaran
manapun. Hal ini merupakan ketidakadilan bagi media penyiaran konvensional dan
telah melaanggar prinsip keadilan dalam pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 (Maylani, 2023).
“Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Oleh karena itu, karena media massa telah
mengalami transformasi di era digital ini, maka harus dibarengi juga dengan
revisi undang-undang yang terkait dengan media massa yaitu pers dan penyiaran
lainnya.
Kesimpulan
Seiring dengan perkembangan zaman, media
internet menjadi lebih populer dibandingkan media cetak dan elektronik lainnya.
Oleh karena, itu perusahaan media massa harus mampu beradaptasi dengan
perkembangan zaman jika tidak ingin tenggelam dan dilupakan oleh masyarakat. Beberapa
contoh perusahaan pers cetak seperti Tempo, Kompas, dan Republika telah
melakukan upaya adaptasi, yaitu dengan men-digitalisasi konten
jurnalistiknya ke dalam website. Selain media cetak pers yang kini telah bepindah
kepada media online, media penyiaran seperti televisi dan radio juga sudah
beralih ke internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya website streaming,
siaran YouTube, serta podcast yang mulai menggantikan radio.
Tantangan selanjutnya bagi media massa di
era digital adalah perkembangan hoax, baik di dunia jurnalistik maupun
penyiaran lainnya. Hoax sangat mudah tersebar di internet karena
kemudahan akses serta kurang adanya regulasi yang mengatur tentang hal ini. Oleh
karena itu, karena media massa telah mengalami transformasi di era digital ini,
maka harus dibarengi juga dengan revisi undang-undang yang terkait dengan media
massa yaitu pers dan penyiaran lainnya.
Daftar
Pustaka
Ardianto, Elvinaro, dkk. (2007). Komunikasi
Massa: Suatu Pengantar Edisi Revisi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Indainanto, Y. I. (2021). Masa Depan Media Massa di Era Digital.
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora,
5(1), 24-37.
Maylani, T., & Nugroho, A. A. (2023). Urgensi Pembaharuan
Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di
Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 1-14.
Satira, A. U., & Hidriani, R.
(2021). Peran Penting Public Relations Di Era Digital. SADIDA, 1(2),
179-202.


Komentar
Posting Komentar